BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamnya bukan mencari
keuntungan melainkan mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama , melakukan usaha dan kegiatan di
bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyususn usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka pemerntah indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah
indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan
1.2.
Rumusan Masalah
a) Apa
pengertian koperasi?
b) Bagaimana
sejarah koperasi
c) Ciri-ciri
koperasi
d) Apa
saja jenis-jenis koperasi
e) Apa
saja Landasan-landasn Koperasi
1.3.
Tujuan
a) Mengetahui
definisi dari koperasi
b) Memamahami
sejarah koperasi
c) Mengetahui
ciri-ciri koperasi
d) Mengetahui
jenis-jenis koperasi
e) Memahami
landasan-landasan koperasi
f) Mengetahui
koperasi yang ada di lingkungan sekitar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Koperasi
1) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2) Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia). Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3) Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
b. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
d. Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
2.2. Sejarah Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar
Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan
hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai
konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837)
menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres,
suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat
komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan
digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian
seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan
dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini
dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan
karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc
(1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
Sejarah
Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah. Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.3. Ciri-Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari
koperasi ialah :
a. Terdiri
dari perkumpulan orang.
b. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
2.4 Jenis-Jenis Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
bagian kedua adalah jenis koperasi. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan,
dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain.
Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari
berbagai sudut pandang.
Ø Menurut
Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi
dibedakan menjadi lima jenis, yaitu:
1. Koperasi
Konsumsi : Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang
penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan
kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan
sebagainya.
2. Koperasi
Produksi : Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan
pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang
setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan
hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi
produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
3. Koperasi
Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi
yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara
mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya,
koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan
anggota nelayan, dan sebagainya.
4. Koperasi
Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa
tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan,
koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di
Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi
masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama
mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk
memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara
mereka.
5. Koperasi
Serba Usaha : Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai
macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun
jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah
pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD
merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama.
Ø Menurut
Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan
tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah
yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan
anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi
dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1. Koperasi
Primer : Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan
biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan
koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat
keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer
Kepolisian (Primkoppol).
2. Pusat
Koperasi : Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah
koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud),
Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat
(Puskopad).
3. Gabungan
Koperasi : Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3
(tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah
kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan
Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4. Induk
Koperasi : Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3
buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya
adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah
sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam
berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat
nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk
Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Ø Menurut
Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi
dibedakan menjadi berikut ini.
1. Koperasi
Ekstraktif : Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan
menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan
sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya,
koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2. Koperasi
Pertanian : Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan
dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya
beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut
paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau,
koperasi cengkih.
3. Koperasi
Peternakan : Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan
peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik
ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.
Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4. Koperasi
Industri dan Kerajinan : Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang
melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya
berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang
setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik,
koperasi kulit.
5. Koperasi
Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam
menyediakan jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa
audit.
Ø Menurut
Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut
fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya,
Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi
Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.
2.5. Landasan Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945,
maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi
sebagai berikut:
1) Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila
dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di
Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus
koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai
falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2) Landasan
Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3) Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran
berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah
berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4) Landasan
Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan
operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer,
dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam
koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan
peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan
operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.6. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a) Prinsip
ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
·
Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung
makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b) Prinsip
ke luar
o
Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
o
Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Salah satu
bentuk koperasi yang ada di lingkungan sekitar
KOPERASI
TERATAI MANDIRI
Sejarah
singkat Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri
didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di
Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini
diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol
Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi
badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998melalui surat
kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya
peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi porli tidak boleh mengandung
unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob
berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps
Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang
bertugas di lingkungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi
Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik
diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum
termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.
Tujuan
Koperasi Teratai Mandiri
Tujuan didirikannya
Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu
dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk
pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu
disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Pertokoan
dan perdagangan umum.
2. Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
3. Menyelenggarakan
usaha simpan pinjam.
4. Menyediakan
bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
5. Penyediaan
perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
6. Menyelenggarakan
usaha dibidang jasa konstruksi.
7. Menyelenggarakan
usaha dibidang Distributor/ritel.
8. Menyelenggarakan
usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
9. Rekanan
dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
10. Menyelenggarakan
usaha peralatan TNI/Polri.
11. Jasa
Katering.
12. Menyelenggarakan
usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
13. Menyelenggarakan
usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
14. Menambah
pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
Visi
& Misi Koperasi Teratai Mandiri
Setiap koperasi sudah
pasti mempunyai visi misi yang akandicapai ke depannya demi untuk kemajuan
koperasi tersebut. Visi utama Koperasi Teratai Mandiri adalah selain untuk
meningkatkan taraf hidup anggotanya secara ekonomi dan memberikan pelayanan
terbaik kepada anggota & konsumen, adalah koperasi Teratai Mandiri
mempunyai tujuan/cita-cita untuk menjadikan koperasi ini sejajar dengan
koperasi dan perusahaan yang lain. Sedangkan misi dari Koperasi Teratai Mandiri
adalah menjadi sentral ekonomi para anggotanya serta bisa menjadi wadah ekonomi
yang sehat dan menguntungkan.
Susunan
Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua :
Bambang Winarno
Kepala Toko : Firman
Eka Chahya
Bendahara :
Atanasia Tri Basuki
Manager :
Windi Lestari
Gudang :
Bachtiar
Kasir :
Pratiwi
Ka Unit Jasa :
Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko : Agus
Supriyanto
Ka Unit MM : Edi
Fitriyanto
Ka Unit SP :
Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar
540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.
Jenis
Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis Koperasi Teratai
Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 3 unit usaha: Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa dan Unit
Toko/Minimarket
Permodalan
Koperasi Teratai Mandiri
Modal awal dari koperasi
ini berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para anggota yang disumbangkan
sesuai kesepakatan, sedangkan simpanan pokok awal pendirian sebesar Rp 25.000.
Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebasar Rp 5.000. Seiring
berjalannya waktu, untuk unit
SimpanPinjam sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan
beberapa Bank mengenai permodalan. Yaitu diantaranya Bank Mandiri, Bank BNI,
dan Bank Syariah.
Kendala
yang di alami Koperasi Teratai Mandiri
Kendala yang sering
dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah kurangnya SDM yang memadai dalam
bidangnya, kurangnya sarana prasarana. Dan selain itu perlunya dukungan dari
instansi terkait guna untuk perkembangan koperasi ini ke depannya.
Prestasi
Yang Diraih Koperasi Teratai Mandiri
Prestasi yang telah
diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :
·
Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006
·
Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
·
Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat
2009.
·
Klasifikasi Baik Kota Depok 2010
Untuk mengurus 4 unit ini
Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah
7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan.Karyawan kontrak ini
didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun
dengan masa 3 bulan training.Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang
didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .
Syarat
peminjaman dari Koperasi Teratai Mandiri
Syarat untuk Peminjam
yang akan meminjam uang di Koperasi TM ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
pinjaman di bawah 10 juta hanya perlu isi blanko dan diketahui oleh kepala
satuan kerja tanpa adanya jaminan.
2. Untuk
pinjaman di atas 10 juta yang harus ada jaminan sket dan diketahui oleh kepala
satuan kerja.
3. Untuk
Minimal pinjaman sebesar 500 ribu,dan Maksimal pinjaman sebesar 100 juta
4. Pinjaman
dibawah 10 juta atau diatas 10 juta pembayaran dilakukan dengan potongan gaji.
Maka dari itu anggota harus mempunyai tanda tangan dari si pembayar gaji.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Secara umum koperasi
mempunayi karkteristik yang membedakannya dengan organisasi lain. Jenis
koperasi dapat dilihat dengan beberapa karakteristik, yaitu: menurut sifat
usahanya, menurut tingkatanya, menurut lapangan usahanya, dan menurut
Fungsionalnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Koperasi Teratai Mandiri Jl. Komjen Pol M jasin, Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar