Rabu, 21 Maret 2018

What are the main difference between Internet-Based Testing (iBT) and Paper based Testing(PBT) formats?



TOEFL iBT measures reading, listening, speaking and writing skills and takes approximately 4½ hours. It is given on computer 30-40 times a year at test centers throughout the world.

TOEFL PBT measures listening, structure (grammar), reading and writing and takes approximately 3½ hours. It is given using paper and pencil 6 times a year at test centers where TOEFL iBT is not available. 

Section
Internet Based Test (IBT)

Paper-Based Test (PBT)
Reading
3-5 passages from academic texts; approximately 700 words long; 12-14 questions per passage.
What's different?
  • Glossary to define key words; easy-to-use review feature
  • New task – categorize information and fill in chart/complete summary

Time:60-100 minutes
Questions:36-70
Score Scale:0-30


measures the ability to understand non-technical reading material.
Time:30 minutes
Questions:1 topic
Score Scale:31-67
Listening
4-6 lectures, some with classroom discussion; each 3-5 minutes long; 6 questions each. 2-3 conversations; each 3 minutes long; 5 questions each.

Time:60-90 minutes
Questions:34-51
Score Scale:0-30
10 minutes break
What's different?
  • Longer, more authentic conversations and lectures
  • Note taking allowed
  • New questions that measure understanding of a speaker's attitude, degree of certainty, purpose, or motivation


Listening Comprehension measures the ability to understand English as it is spoken in North America.

3 – 4 mini-talks: each 60 – 90 seconds long, 3 – 5 questions each
2 – 3 extended conversations: each 60 – 90 seconds long, 3 – 5 questions each
30 – 40 dialogues: each 5 – 15 seconds long, 1 question each

Time:30-40 minutes
Questions:50
Score Scale:31-68
Speaking
2 tasks to express an opinion on a familiar topic; 4 tasks to speak based on what is read and listened to.
Up to 30 seconds to prepare the response
Up to 1 minute to respond
Time:20 minutes
Questions:6 tasks
Score Scale:0-4 points converted to 0-30


No Speaking Section
Structure (grammar)
No Structure Section
No grammar section, although grammar is evaluated in Speaking and Writing responses.

This part has 15 exercises of completing sentences correctly and 25 exercises of identifying errors.
Time:25 minutes
Score Scale:31-68
Writing

1 task to write based on what is read and listened to; 1 task to support an opinion on a topic.
Time:50 minutes
Questions:2 tasks
Score Scale:0-5 points converted to 0-30


One essay with 250-300 words in average.
Time:30 minutes
Questions:1 topic
Score Scale:0-6
Total score
Score Scale:0-120

Score Scale:310-677
Source : https://www.interface.edu.pk/tests/toefl/toefl-test-formats.asp

Minggu, 29 Oktober 2017

THIS YEAR, RUPIAH IS PREDICTED WILL BE NUMBER 1 IN ASIA 

Some analysts of the most accurate version of Bloomberg predicted that Rupiah will rise from the worst position to be the number one among other Asian currencies this year.
 
According to Lloyds Banking Group Plc, the rupiah will strengthen by 6.8 percent in 2014 to a level of 11,400 per U.S. dollar. Meanwhile, Societe Generale SA will see the rupiah was at 10,250 at the end of next year. In comparison, the median of 23 analysts surveyed by Bloomberg predict the rupiah will be at the level of 12,200 per U.S. dollar.
 
Among the 10 countries of Asia, only China can beat Indonesian growth.
 
There are several factors that will allegedly keep the Rupiah. One of them, a steady growth of the Indonesian economy and the reduce of trade deficit. Two factors are again the main attraction for foreign funds to re-invest in Indonesia.
 
“We predict the current value of the rupiah is below as it should be (undervalued) considered the dynamic growth in Indonesia,” said Jeavon Lolay, Global Research Director of Lloyds .
 
He added that the Indonesian economy will move in line with the positive growth in the global economy, which in turn will help to restore the level of exports in the next second quarter.
 
As a record, Indonesia’s currency has gained 0.7 percent this month to 12,085 per U.S. dollar. This is the best reinforcement among 11 Asian most frequently currencies traded.
 

THE FOODS AND BEVERAGES MERCHANTS IN JABODETABEK LOST THEIR INCOME UNTIL RP 200 BILLION

Bad weather that hit several regions in Indonesia is large enough to impact the food and beverage industry in this country. For only the Jabodetabek area, the floods predicted suppress the turnover to 25 percent.
 
Chairman of the Food and Beverage Association of Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman explained, a decrease of revenue is due to the difficulty of the distribution of products from the factory to the market because of the flooding block. Thus, it spreads on the decline in consumption.
 
As an overall result, Adhi estimated the food and beverage industry in Jabodetabek lost the income until Rp 200 billion per day. “In the normal situation, the income in each day for this region reached USD 800 billion,” he said on Tuesday (01/21/2014).
 
It is not only the distribution to the consumer, food and beverage manufacturers must also bear the losses due to the distribution of raw materials from the another region which also faltered.
 
For example, the transportation of fresh fruit and meat from Central Java, currently takes up to four days. Though, it usually takes only a half day. “Whereas within five days, the fresh raw materials will rot in about 50 percent” he said.
 
It hasn’t counted yet the losses because the factory could not be operated due to workers who could not get in because of flooding, or because there is no electricity supply due to outages by PLN in some areas.
 
Despite the losses is in sight, according to Adhi, manufacturers of foods and beverages will not raise their selling prices. Because this problem is only temporary.

Jumat, 07 April 2017

My Smoothies

My "Smoothies"

Visi
Menjadi perusahaan dalam bidang makanan yang khususnya minuman smoothies yang sehat  dan enak yang dapat dinikmati siapa saja, dan juga menjadi salah satu perusahaan yang paling maju , produktif, dan berkompetitif dalam bidang makanan di Indonesia.

Misi
  •  Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup sehat.
  • Mengembangkan inovasi-inovasi baik dalam produk maupun pelayanan.
  • Senantiasa melayani masyarakat agar bisa menikmati minuman sehat dan juga enak.
  • Memenuhi kesehatan masyarakat akan sadarnya mengkonsumsi buah lewat mengonsumsi smoothies ini.
Struktur Organisasi

Gambar 1. Struktur Organisasi Usaha Smoothies

Struktur organisasi dari perusahaan ini direncanakan hanya memiliki 4 orang karyawan dan 1 bendahara. Adapun perincian tugas-tugas karyawan-karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
  1.  Pemimpin bertugas untuk mengatur,mengawasi, dan ngecek tugas-tugas tiap tim.
  2. Tim Kreatif bertugas untuk mengembangkan usaha Smoothies.
  3. Tim Riset bertugas untuk mempelajari tren macam-macam buah, karakteristik dan permintaan konsumen.
  4. Tim Pemasaran bertugas untuk menangani aktivitas penjualan dan pemasaran.
  5. Tim produksi bertugas untuk memproduksi produk Smoothies.

Struktur ini hanya digunakan di tahun pertama sejak perusahaan beroperasi. Setelah itu, kemungkinan akan ada penambahan karyawan sesuai dengan perkembangan usaha ini, sehingga struktur akan berubah sesuai dengan jumlah karyawan yang dibutuhkan.


Ingridian Mauly
23215382
2EB03

Jumat, 10 Maret 2017

Kasus Korupsi E-KTP, Selama 2016 KPK Sita Rp 247 Miliar

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 21:43 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyita uang hingga Rp 247 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.

"Dalam kasus e-KTP selama 2016, telah dilakukan sejumlah penyitaan dengan nilai Rp 206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura, dan 3.036.715,64 dolar Amerika Serikat atau semua setara dengan Rp 247 miliar, semua dalam bentuk uang baik yang cash maupun di rekening," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

"Sumber uang yang disita berasal dari perorangan dan korporasi. Mereka yang terkait dalam rangkaian proses proyek e-KTP," tambah Febri.

Penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dalam kasus ini yang sudah berjumlah lebih dari 250 orang saksi.

"Dan dalam waktu dekat, mungkin pada Februari akan dilakukan tahapan berikutnya seperti pelimpahan atau penanganan perkara lebih lanjut," ungkap Febri.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka namun pendalaman dan perluasan perkara masih terus dilakukan," tegas Febri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Pendapat saya tentang artikel diatas, berkaitan dengan maraknya kasus penggelapan dana atau kasus-kasus korupsi di Indonesia sebaiknya pemerintah lebih selektif dalam memilih program-program yang akan direalisasikan. Dan sebisa mungkin meningkatkan pengawasan agar anggaran dapat digunakan dengan tujuan yang seharusnya, terlebih untuk anggaran yang berbentuk kas. Karena kas sangat mudah dipindahtangankan dan tidak dapat dibuktikan pemiliknya, maka kas mudah digelapkan. Dengan begitu pemerintah bisa meminimalisir terjadinya penggelapan dana atau kasus korupsi di Indonesia
Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/16/063836583/kasus-korupsi-e-ktp-selama-2016-kpk-sita-rp-247-miliar

Minggu, 23 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
Makalah tentang Koperasi Indonesia & Contoh Di Lingkungan Sekitar


Disusun Oleh :
Kelompok 1
1.     Alif Ramadhan S (20215546)
2.     Ingridian Mauly (23215382)
3.     M. Akbil Maulan  (26215349)
4.     Novia Anggraini (25215123
5.     Reynaldi (25215804)
6.     Vidya Yunianti (27215030)







FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapakan kepada Allah SWT yang telah memberi rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kejahilan menuju alam yang terang benderang, yang telah banyak membagi ilmunya kepada kita semua sehingga masalah ini dapat terselesaikan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang dibuat berdasarkan study pustaka.
Kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan yang patut kami perbaiki. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami nantikan dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca umumnya.


Depok, 22 Oktober 2016





Penyusun
 

 

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamnya bukan mencari keuntungan melainkan mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama , melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyususn usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerntah indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan

1.2. Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian koperasi?
b)      Bagaimana sejarah koperasi
c)      Ciri-ciri koperasi
d)     Apa saja jenis-jenis koperasi
e)      Apa saja Landasan-landasn Koperasi

1.3. Tujuan
a)      Mengetahui definisi dari koperasi
b)      Memamahami sejarah koperasi
c)      Mengetahui ciri-ciri koperasi
d)     Mengetahui jenis-jenis koperasi
e)      Memahami landasan-landasan koperasi
f)       Mengetahui koperasi yang ada di lingkungan sekitar



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Koperasi
1)      Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

2)      Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia). Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

3)      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a.       Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c.       Prof. R.S. Soeriaatmadja
d.      Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.2. Sejarah Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

2.3. Ciri-Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
a.       Terdiri dari perkumpulan orang.
b.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c.       Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e.       Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.4 Jenis-Jenis Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi bagian kedua adalah jenis koperasi. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang.
Ø  Menurut Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu:
1.      Koperasi Konsumsi : Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.

2.      Koperasi Produksi : Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.

3.      Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.


4.      Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.

5.      Koperasi Serba Usaha : Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.


Ø  Menurut Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1.      Koperasi Primer : Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
2.      Pusat Koperasi : Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
3.      Gabungan Koperasi : Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4.      Induk Koperasi : Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).

Ø  Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini.
1.      Koperasi Ekstraktif : Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2.      Koperasi Pertanian : Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3.      Koperasi Peternakan : Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4.      Koperasi Industri dan Kerajinan : Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5.      Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.

Ø  Menurut Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.
2.5. Landasan Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1)      Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2)      Landasan Struktural
            Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3)      Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4)      Landasan Operasional
            Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a)    UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.6. Prinsip Koperasi
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a)      Prinsip ke dalam

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·         Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·         Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b)      Prinsip ke luar

o   Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

o   Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.



Salah satu  bentuk koperasi yang ada di lingkungan sekitar

KOPERASI TERATAI MANDIRI


Sejarah singkat Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi porli tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.

Tujuan Koperasi Teratai Mandiri
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.      Pertokoan dan perdagangan umum.
2.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
3.      Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
4.      Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
5.      Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
6.      Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
7.      Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
8.      Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
9.      Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
10.  Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
11.  Jasa Katering.
12.  Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
13.  Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
14.  Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Visi & Misi Koperasi Teratai Mandiri
Setiap koperasi sudah pasti mempunyai visi misi yang akandicapai ke depannya demi untuk kemajuan koperasi tersebut. Visi utama Koperasi Teratai Mandiri adalah selain untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya secara ekonomi dan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota & konsumen, adalah koperasi Teratai Mandiri mempunyai tujuan/cita-cita untuk menjadikan koperasi ini sejajar dengan koperasi dan perusahaan yang lain. Sedangkan misi dari Koperasi Teratai Mandiri adalah menjadi sentral ekonomi para anggotanya serta bisa menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.

Susunan Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua              :​ Bambang Winarno
Kepala Toko    : Firman Eka Chahya
Bendahara       : Atanasia Tri Basuki
Manager          : ​Windi Lestari
Gudang​​           : Bachtiar
Kasir​​​                : Pratiwi
Ka Unit Jasa    : ​Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko  : Agus Supriyanto
Ka Unit MM   : Edi Fitriyanto
Ka Unit SP      : ​Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.

Jenis Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 3 unit usaha: Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa dan Unit Toko/Minimarket

Permodalan Koperasi Teratai Mandiri
Modal awal dari koperasi ini berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para anggota yang disumbangkan sesuai kesepakatan, sedangkan simpanan pokok awal pendirian sebesar Rp 25.000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebasar Rp 5.000. Seiring berjalannya waktu, untuk unit  SimpanPinjam sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan. Yaitu diantaranya Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Syariah.
Kendala yang di alami Koperasi Teratai Mandiri
Kendala yang sering dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah kurangnya SDM yang memadai dalam bidangnya, kurangnya sarana prasarana. Dan selain itu perlunya dukungan dari instansi terkait guna untuk perkembangan koperasi ini ke depannya.

Prestasi Yang Diraih Koperasi Teratai Mandiri
Prestasi yang telah diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :
·         Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006
·         Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
·         Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
·         Klasifikasi Baik Kota Depok 2010
Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan.Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training.Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .

Syarat peminjaman dari Koperasi Teratai Mandiri
Syarat untuk Peminjam yang akan meminjam uang di Koperasi TM ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk pinjaman di bawah 10 juta hanya perlu isi blanko dan diketahui oleh kepala satuan kerja tanpa adanya jaminan.
2.      Untuk pinjaman di atas 10 juta yang harus ada jaminan sket dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
3.      Untuk Minimal pinjaman sebesar 500 ribu,dan Maksimal pinjaman sebesar  100 juta
4.      Pinjaman dibawah 10 juta atau diatas 10 juta pembayaran dilakukan dengan potongan gaji. Maka dari itu anggota harus mempunyai tanda tangan dari si pembayar gaji.



BAB III
 PENUTUP

Kesimpulan
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Secara umum koperasi mempunayi karkteristik yang membedakannya dengan organisasi lain. Jenis koperasi dapat dilihat dengan beberapa karakteristik, yaitu: menurut sifat usahanya, menurut tingkatanya, menurut lapangan usahanya, dan menurut Fungsionalnya.



DAFTAR PUSTAKA
Koperasi Teratai Mandiri Jl. Komjen Pol M jasin, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok