Jumat, 08 April 2016

Perekenomian Indonesia Saat Ini : Otonomi Daerah

 OTONOMI DAERAH


DEFINISI OTONOMI DAERAH

Menurut Sunarsip, Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan dari daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat yang ada di daerah tersebut menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kansil, Pengertian Otonomi Daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi.

Otonomi Daerah menurut Widjaja merupakan salah satu dari bentuk desentralisasi pemerintahan (pembagian kekuasaan) yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh

Menurut UU No.32 Tahun 2004, Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Definisi Daerah Otonom adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan dari masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dengan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

Dasar hukum
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah 

Dari Segi Sosial Budaya 

Dampak Positif 
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.

Dampak Negatif 
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

Dari Segi Keamanan Politik 
Dampak Positif 
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).

Dampak Negatif 
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.

Secara Umum 

Dampak Positif 

1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing. 
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang. 
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu. 
4) Adanya desentralisasi kekuasaan. 
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju. 
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat. 
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien. 
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah). 

Dampak Negatif 
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya. 

REFERENSI
1. Definisi Otonomi Daerah , from http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-otonomi-daerah-fungsi-dan.html#_ , Friday April 8 2016, 8:50 PM
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah , from https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah , Friday, April 08 2016 , 8:53 PM
3. Dampak Positif dan Negatif Otonomi daerah , from http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/dampak-positif-dan-negatif-otonomi-daerah.html , Friday April 08 2016 , 8:57 PM